"Keep Calm and Reading"

Popular Posts

Ketua MK Ditangkap KPK, Saatnya Menaikkan Bendera Setengah Tiang


PANTASKAH HUKUMAN MATI DAN MEMISKINKAN KORUPTOR BESERTA KELUARGANYA DILAKUKAN DI NEGARA TERCINTA KITA INDONESIA

INDONESIA BERDUKA, BEGINILAH CERMINAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.

INDONESIA BERDUKA


KETIKA LEMBAGA TINGGI NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI SUDAH BOBROK OLEH OKNUM PEJABAT YANG KORUPSI.

KEPADA SIAPA LAGI KITA HARUS PERCAYA DAN MEMINTA KEADILAN DI NEGARA KITA SENDIRI

Quote:MAHKAMAH KONSTITUSI ITU IBARAT TANGAN TUHAN TERTINGGI DI NEGARA INDONESIA UNTUK KEADILAN
SAAT NYA
" REVOLUSI HUKUM "

GUE YAKIN SEMAKIN BANYAK OKNUM PEJABAT YANG TERTANGKAP TINDAK KORUPSI, PASTI AKAN DI IKUTI KENAIKAN HARGA : TOL, LISTRIK, PAJAK, DAN LAIN NYA UNTUK MENUTUPIN MINUS NEGARA
SEMENTARA KORUPTOR MENIKMAATI HASIL KORUPSI NYA


*PERNAH MEMBAYANGKAN APAKAH UANG HASIL KORUPSI KEMBALI SEPENUH NYA KE NEGARA , ATAU TETAP DINIKMATIN OLEH KELUARGA BESAR KRUPTOR ?
*APAKAH PERNAH MELIHAT KORUPTOR DAN KELUARGANYA DI INDONESIA DI MISKINKAN OLEH NEGARA SEPERTI DI NEGARA CINA DAN NEGARA LAIN NYA ?

YANG ADA KORUPTOR
1. DIHUKUM PENJARA SEBENTAR DENGAN FASILITAS XXX
2. KELUAR PENJARA TIDAK JADI MISKIN, MALAH BERTAMBAH KAYA
3. TIDAK DIKUCILKAN OLEH RAKYAT, MALAH DI SEGANI KARENA HARTA NYA BERLIMPAH.
4. KORUPTOR DAN KELUARGANYA BERMUKA BADAK, GAG ADA RASA MALU DAN TAKUT SAMA TUHAN.



" Ketua MK Ditangkap KPK, Saatnya Menaikkan Bendera Setengah Tiang "
sumber : republika

Quote:REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat Senior Advisor on Justice Governance di Kemitraan (Partnership), Laode M Syarif menyatakan sangat prihatin, putus asa, sekaligus kecewa dan semuanya bercampur baur, terhadap tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh KPK.

Laode mengatakan, tidak ada lagi harapan bagi bangsa ini dimana MK dan pimpinan MK sebagai garda bangsa lembaga tertinggi hukum di negara ini, malah kedapatan tertangkap KPK dalam dugaan kasus suap.

"Saatnya bangsa ini menaikkan bendera setengah tiang," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (2/10) malam.

Sebelumnya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima pelaku dugaan suap, Rabu (2/10) malam. Pelaku ditangkap di kawasan perumahan dinas menteri, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dugaan ini menyusul datangnya lima mobil penyidik KPK yang menggelandang sekitar lima orang pada pukul 21.50 WIB. Beberapa tim penyidik datang dengan mobil berlainan. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna putih dan kaca mata. Diduga kuat pria itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Satu lainnya diketahui anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CN.


Update
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Quote:JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka keempatnya digelar di Gedung KPK, Kamis (3/10/2013).

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Akil dan Chairun diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Akil bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Selasa (1/10/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.

sumber : Nasional.kompas

KEDUDUKAN KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI
sumber : mk
Quote:Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Profile sumber Akil Mochtar

Quote:Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
Alamat :
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat
Tempat / Tanggal Lahir :
Putussibau (Kal-Bar), 18-10-1960
Agama :
Islam
Jabatan :
Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Masa Jabatan
Tahun 2013 s/d Tahun 2016
Pendidikan :
1. SD Negeri I Putussibau 2. SD Negeri II Putussibau 3. SMP Negeri Putussibau 4. SMP Negeri 2 Singkawang 5. SMP Muhamadiyah Pontianak 6. SMA Muhamadiyah Pontianak 7. S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak 8. S2 Magister Ilmu Hukum universitas Padjajaran Bandung 9. S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
Karir :
Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya. Berikut ini pengalaman pekerjaan bapak Akil Mochtar sampai dengan saat ini: 1. Advokat/pengacara (1984-1999) 2. Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004 3. Anggota DPR/MPR RI Periode 2004-2009 4. Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006 5. Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI 6. Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI 7. Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi 8. Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI Pengalaman Organisasi: 1. Ketua OSIS SMA Muhamadiyah Pontianak 2. Ketua Ikatan Pelajar Muhamadiyah Pontianak 3. Pelajar Islam Indonesia 4. Ketua Alumni SMA Muhamadiyah Pontianak 5. Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Panca Bhakti Pontianak 6. Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa) UPB 7. Ketua Alumni Menwa Kal-Bar 8. Ketua Alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak 9. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun 1998-2003 10. Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat 11. Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab. Pontianak 12. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila 13. Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI 14. Pengurus Wilayah Muhamadiyah Kalbar 15. Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar 16. Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammaddiyah 17. Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar Periode 2006-2010 18. Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar 2006-2009 Selama menjadi anggota DPR RI, beliau pernah menjadi: 1. Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan 2. Ketua pansus RUU tentang Jabatan Notaris 3. Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas 4. Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 5. Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi 6. Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan RRC 7. Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana 8. Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 9. Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara) 10. Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dan lain-lain Peraturan Perundang-undangan.
Organisasi :
Mahkamah Konstitusi RI


Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/524c599ea4cb177f0c000002

0 Komentar untuk "Ketua MK Ditangkap KPK, Saatnya Menaikkan Bendera Setengah Tiang"

Powered by Blogger.

KaskusBlogger

Back To Top